LDII Sesat ???
SIAPA BILANG LDII SESAT !!!
LDII TIDAK SESAT. Organisasi kemasyarakatan berbasis
keagamaan ini masjidnya dikelolanya terbuka untuk umum, tidak mengkafirkan atau
menajiskan seseorang, LDII juga juga mau diimami orang lain, dengan mengikuti
ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah almanhaj dan tansiq alharoqoh
sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007.
LDII menerapkan metode berfikir dalam mentolerir adanya
perbedaan, sepanjang masih dalam koridor faham keagamaan ahlussunnah
waljamaah dalam pengertian yang luas.
Serta penyamaan metode gerakan dalam mensinkronisasi, mengoordinasi dan
mensinergikan gerakan umat Islam di bawah payung MUI.
Dengan adanya sepuluh kriteria aliran sesat yang dikeluarkan
oleh MUI, kini orang tidak boleh lagi sembarangan menyebut sesat terhadap
organisasi Islam termasuk LDII. Karena LDII itu tidak sesat. Justu sebaliknya,
LDII mengajak kepada umat untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam
berdasarkan Al-quran dan Hadis, sebagaimana ormas Islam pada umumnya. Karena
LDII yakin dengan ilmu dan amalan berdasarkan Alquran dan Hadis, serta diniati
karena Allah SWT, maka termasuk sebagai ahli surga.
Aliran sesat itu ada sepuluh kriteria, yaitu:
1.Mengingkari salahsatu rukun iman dan rukun Islam.
2,Mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.
3.Meyakini turunnya wahyu setelah Al-quran.
4.Mengingkari kebenaran Al-quran.
5.Melakukan penafsiran Al-quran yang tidak berdasarkan
kaidah-kaidah tafsir.
6.Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran
Islam.
7.Menghina, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang
telah ditetapkan oleh syar’i.
10.Mengkafirkan sesame muslim tanpa dalil syar’i.
Dengan memahami dan mempelajari 10 kriteria tsb di atas,
maka LDII tidak termasuk di dalamnya.
Kesesatan LDII, Apakah itu?
Kesesatan LDII, sebelum melangkah lebih jauh lagi membahas
kesesatan LDII, ada baiknya anda mengetahui lebih jauh tentang LDII, latar
belakang LDII, kenapa LDII di bilang sesat sehingga muncul istilah atau sebutan
kesesatan ldii.
Apakah Ajaran LDII Sesat?
Mari kita cari tahu tentang apa yang di ajarkan di LDII,
apakah Ajaran LDII Sesat? sejauh manakah kesesatan LDII? seperti yang sudah
saya tulis di atas, kita akan mengupas tuntas seputar kesesatan LDII, baca
sampai selesai dan simpulkan sendiri dimana letak kesesatan LDII.
Pelajari, faham dan simpulkan, baiklah saya tidak akan
bertele-tele menjabarkan informasi tentang LDII, silakan cari dan temukan
kesesatan LDII.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan
organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti
ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat
(2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta
pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat
Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa
dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.
LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan
cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk
mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan
Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sejarah Berdirinya LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri
pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga
Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya
diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990,
atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan
Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada
sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI
tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan,
MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama
organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama
dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga
Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.
Pendiri LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula
berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga
Karyawan Islam (YAKARI) yang kemudian dirubah menjadi Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI) didirikan oleh:
Drs. Nur Hasyim.
Drs. Edi Masyadi.
Drs. Bahroni
Hertanto.
Soetojo Wirjo
Atmodjo BA.
Wijono BA.
Selengkapnya silakan baca di sini Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Masih penasaran? bagaimana dengan Fatwa dari MUI, ada kabar
katanya MUI mengeluarkan fatwa LDII Sesat, dan melarang LDII, silakan baca juga Fatwa LDII Menurut MUI
Subhanallh tidak ada kesesatan sedikitpun yang di temukan
dalam LDII, berhati-hatilah dengan berita yang tidak jelas, karena bisa menjadi
FITNAH. Dari fakta LDII jelas tidak sesat, terus siapa yang sesat? MUI
sendiripun mengakui LDII bukanlah organisasi terlarang atau membawa ajaran
islam sesat.untuk mengetahui LDII lebih lanjut kunjungi website LDII
100% COPAS DARI: http://berandamasjid.blogspot.com